Imingi Diamond Free Fire Gratis, 11 Anak Bawah Umur Dilecehkan!

Imingi Diamond Free Fire (FF) Gratis, 11 Anak Bawah Umur Dilecehkan!

Nama baik yang susah payah dibangun oleh komunitas Free Fire (FF) mulai tercoreng dengan serangan aksi tak terpuji oleh pelaku pelecehan seksual yang terjadi terhadap pemain Free Fire cewek.

Sebanyak 11 pemain Free Fire (FF) cewek yang beberapa di antaranya merupakan anak usia di bawah umur, menjadi korban pelecehan seksual.

Aksi tak terpuji tersebut dilakukan oleh S (21) yang melakukan aksinya dengan memaksa sejumlah anak perempuan di bawah umur, mengirimkan video asusila dengan iming-iming diamond Free Fire gratis sekaligus mengancam akan menghapus akun Free Fire.

Kronologis Kasus Pelecehan dengan Imingi Diamond Free Fire Gratis

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal, Kombes Reinhard Hutagaol, membenarkan penangkapan terhadap pelaku aksi pelecehan pemain Free Fire cewek tersebut.

“Pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kaltim sekitar jam 19.40 Wita, penyidik berhasil menangkap tersangka S,” ujar Reinhard saat dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut keterangan, pelaku di tangkap di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dengan tuduhan melakukan aksi pencabulan terhadap 11 anak umur 9-17 tahun yang sementara diduga menjadi korban.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Agustus 2021, bahwa adanya orang tua yang menemukan video porno dalam HP anaknya.

Kemudian, KPAI melaporkan ke polisi terkait dugaan konten negatif yang dialami oleh seorang korban. Bareskrim lantas kemudian menindaklanjuti aduan itu dengan membuat laporan polisi (LP) pada 22 September 2021 lalu.

Temuan dalam HP korban, bahwa adanya video porno yang dikirimkan oleh teman main game-nya dan juga percakapan via aplikasi WhatsApp dan hasil video porno yang telah dihapus oleh korban.

Saat ditelusuri lebih dalam, video porno tersebut dikirimkan usai korban berkenalan dengan tersangka pertama kali melalui game Free Fire.

Tersangka mengimingi akan memberikan diamond Free Fire gratis dengan syarat korban mengirimkan video tak senonoh pribadinya. Bahkan mengancam akan menghapus akun Free Fire korban apabila tak menuruti kemauan tersangka.

“[Korban] 11 anak perempuan, umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. 4 anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,” kata Reinhard.

https://www.tiktok.com/@king.kong_official1/video/7036750845777595675?_d=secCgwIARCbDRjEFSADKAESPgo8%2F%2F2MgZ%2FkXGSwUgVZvIZr%2BwtY07ZaZfYCLPEVuknVSNWULomX03b%2FFwzkuHZIwSqK7fhh0OyhK7Ed2IZhGgA%3D&checksum=86dd4c39653abd80ddd472b4dad4108bd6641faf9c731152feadf6aefe91ac36&language=en&mid=7026321200485780251&preview_pb=0&region=ID&sec_user_id=MS4wLjABAAAA5bHAMOsQLc23xgVyWv1SoIYNkjhBHV4hCtxdBRIS_wW0z_scxAbCK2WVZOqUfENA&share_app_id=1233&share_item_id=7036750845777595675&share_link_id=313E1673-C45D-41FF-BEDE-FB8428D4D63A&source=h5_t&timestamp=1638422137&tt_from=copy&u_code=dak53d457ai7fk&user_id=6790888713116976134&utm_campaign=client_share&utm_medium=ios&utm_source=copy&_r=1&is_copy_url=1&is_from_webapp=v1

Tersangka S dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1); dan/atau Pasal 37 UU Pornografi; dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. S pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Jangan lupa kunjungi SPIN Website untuk informasi lainnya, dan ikuti akun Instagram dan Youtube kita.

Artikel Terbaru