YouTuber Cantik, Syiva Angel, Ditangkap Karena Kasus Narkoba!

Seorang YouTuber perempuan bernama Syiva Angel ditangkap oleh pihak kepolisian karena menggunakan narkoba bersama dengan ketiga temannya.

YouTuber asal Jakarta ini tertangkap menggunakan narkoba jenis baru bernama P-Flouro seberat 1,90 gram di kawasan vila di Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung.

Syivia telah diamankan di Polresta Denpasar bersama tiga orang lain yaitu Johki, Ravee, dan Allyssa di Villa mereka.

Polisi yang menangani kasus ini menduga mereka sedang berlibur ke Bali, dan menggunakan narkotika yang merupakan jenis yang baru.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa seharusnya sosok Syvia ini bisa menjadi sosok yang menonjol di antara teman-temannya.

Hal ini dikarenakan ia bisa menjadi  duta narkoba, tetapi mencontohkan hal-hal yang tidak baik, sehingga kekecewaan pun muncul dari pihak kepolisian.

“Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers dikutip Antara di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).

Sumber: detik news

Baca Juga: Pandangan dan Harapan Sekretaris Menpora Kepada Garena Dalam Esports Indonesia!

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus yang menimpa sang YouTuber Gamer dan juga Selebgram ini untuk mencari tau pemasok dari narkotika yang digunakan.

Hal ini karena narkotika yang digunakan para remaja tersebut adalah narkoba jenis baru yang juga masih didalami oleh para peneliti.

Termasuk yang tadi saya sampaikan barang bukti-nya adalah ini narkoba jenis baru. Ini yang tadi sangat mematikan. Ini kita sayangkan sekali. Kita masih dalami karena barang ini langka, baru, seperti saya sampaikan tadi. Hanya Polresta Denpasar saat ini yang berhasil mendapatkan barang in” lanjut Jensen.

Syiva Angel sendiri adalah seorang YouTuber dengan 600 ribu subscriber dan juga follower instagram sebagai selebgram sebanyak 76 ribu followes.

Syiva dikenakan  pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 sampai Rp 8 miliar.

Baca Juga: Per Bulan, Garena Berikan 40 Juta Untuk Setiap Tim Free Fire, Ini Tujuannya!

Jangan lupa kunjungi SPIN Website untuk informasi lainnya, dan ikuti akun Instagram dan Youtube kita. 

Artikel Terbaru