Bappebti Yakin Kripto Buatan Asli Indonesia Akan Mendunia!

Bappebti sangat yakin jika kripto buatan asli Indonesia memiliki masa depan yang bagus dan tentunya akan semakin mendunia. Untuk para pegiat kripto, tentunya berita ini menjadi angin segar untuk kalian.

Seperti yang sudah sama-sama kita tau, perkembangan aset digital dalam bentuk kripto memang sedang booming di Indonesia.

Bahkan, beberapa artis tanah air pun sampai terjun ke dunia kripto karena dianggap sangat menguntungkan, salah satunya adalah Anang Hermansyah dengan tokennya yang bernama ASIX.

Selain ASIX, masih ada beberapa kripto asal Indonesia lainnya yang memiliki masa depan cerah. Hal ini pun dikonfirmasi langsung oleh pihak Bappebti.

Dalam Waktu Dekat, Bappebti Prediksi Kripto Buatan Asli Indonesia Akan Mendunia!

Pada hari senin (21/2), Indrasari Wisnu Wardana selaku Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan bahwa pasar kripto di Indonesia memiliki potensi besar.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tau, Ini Perbedaan NFT dan Kripto!

Bahkan, kripto asal Indonesia pun sudah ada yang dipasarkan melalui pasar global. Hal ini pun semakin membuat dirinya yakin jika masa depan kripto dalam negeri akan sangat menjanjikan.

“Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” kata Wisnu, dilansir dari Suara.

Bappebti Kripto Indonesia
Photo: NewsCrypto

Meskipun begitu, Wisnu tetap mengimbau jika seluruh kripto buatan dalam negeri harus terdaftar dan disahkan terlebih dahulu oleh pihak Bappebti, sebelum diperjual belikan secara bebas. Tujuannya jelas, yaitu untuk melindungi para pelaku dan juga konsumen kripto.

“Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kriptoyang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto” tegas Wisnu.

Baca Juga: Hacker Berhasil Gasak 254 Token NFT Dari OpenSea

Hingga sampai saat ini, total kripto yang sudah disahkan oleh Bappenti adalah 229 dan diharapkan jumlah tersebut dapat terus bertambah seiring berjalannya waktu.

Artikel Terbaru