Aturan PPKM Khusus Nataru Resmi Terbit, Begini Isinya!
Pemerintah akhirnya telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan PPKM Level 3 Khusus Nataru di seluruh Indonesia ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya mencegah persebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan PPKM level 3 ini dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru Tahun 2022.
Aturan baru tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, maupun wali kota, seperti dikutip dari salinan Inmendagri
Aturan baru ini menerangkan bahwa selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan diaktifkan kembali di masing-masing lingkungan paling lama 20 Desember 2021.
Selanjutnya, mengatur penerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan juga 3T (testing, tracing, treatment);
Selain itu, juga menerangkan melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021, dan melakukan koordinasi dengan Forkopimda serta pemangku kepentingan lainnya.
Seluruh pemangku kepentingan diminta untuk melakukan sosialisasi tentang peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya masing masing
“Apabila ditemui pelanggaran maka akan dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Inmendagri tersebut.
Selanjutnya, diperintahkan juga untuk melakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak tidak penting atau mendesak
“Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” dikutip dari Inmendagri tersebut
Selain itu Pemerintah juga melarang adanya pawai ataupun arak-arakan perayaan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.
Untuk berita menarik lain nya bisa check disini ya!