Meta didenda Rp1,2 Triliun oleh Pengadilan Distrik AS di San Jose, California, karena telah melanggar privasi ‘face recognation’. Waduh bahaya banget guys!
Meta, atau yang dulu kita kenal dengan Facebook adalah perusahaan garapan Mark Zuckerberg yang memiliki segudang fitur menarik yang bisa digunakan oleh para penggunanya.
Namun, dibalik itu semua ternyata Meta memiliki rahasia yang tidak disangka-sangka, karena secara diam-diam mereka telah memanfaatkan data pribadi para penggunanya untuk kepentingan pribadi.
Meta didenda Rp1,2 Triliun Karena Langgar Privasi Para Penggunanya
Melansir dari reuters, Meta didakwa bersalah karena sudah mengumpulkan jutaan data biometrik pengguna di Texas, tanpa ada persetujuan antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Gak Mau Ketinggalan, Wirda Mansur Akan Rilis Token Kripto Bulan Ini
Bahkan, Ken Paxton selaku Jaksa Agung di Texas mengatakan jika Meta melakukan bisnis yang menipu para penggunanya. Maka dari itu, ia berniat untuk menyelesaikan kasus ini demi keamanan privasi.
“Ini adalah contoh dari praktik bisnis yang menipu dan dilakukan perusahaan teknologi raksasa. Ini harus dihentikan. Saya akan berjuang untuk privasi dan keamanan Texas,” ujar Ken Paxton.
Ken Paxton menyoroti aktivitas Facebook yang sudah mengambil informasi biometrik dari setiap foto atau video yang diunggah penggunanya. Tentunya, aktivitas ini sudah melanggar hak privasi dan layak untuk mendapatkan hukuman.
Namun, pihak Meta tidak tinggal diam. Juru bicara Meta mengatakan jika tuduhan itu tidak berdasar dan akan membela perusahaan tersebut dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Klaim ini tidak berdasar dan kami akan membela diri dengan penuh kesadaran,” tegas pihak Meta.
Baca Juga: Bersiaplah, Reza Arap Akan Hadirkan NFT Terbaru Miliknya!
Alhasil, kedua belah pihak masih akan melakukan negosiasi terhadap masalah tersebut dan berharap agar masalah ini dapat cepat selesai.