Wamendag Ramal Penggunaan Aset Kripto di Indonesia Akan Melonjak!

Wamendag (Wakil Menteri Perdagangan) Jerry Sambuaga melihat jika masa depan kripto di Indonesia akan cerah dan penggunaan aset digital tersebut diyakini akan semakin melonjak.

Tidak bisa kita pungkiri lagi, mata uang kripto (cryptocurrency) memang tengah booming diseluruh dunia. Bahkan, pengguna mata uang digital ini semakin meningkat dan diklaim dapat menjadi ladang investasi yang menguntungkan.

Di Indonesia, pertumbuhan angka pegiat cryptocurrency juga melonjak drastis. Hal ini disampaikan langsung oleh Jerry Sambuaga selaku Wakil Menteri Perdagangan Indonesia.

Wamendag: Pengguna Aset Kripto di Indonesia Akan Melonjak

Melansir dari Antara, Jerry Sambuaga menyebutkan jika transaksi perdagangan aset kripto di bulan Februari 2022 sangat meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Baca Juga: Tahun 2023, Bayar Pajak di Rio de Janeiro Bisa Pakai Bitcoin!

“Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan,” kata Jerry Sambuaga.

Lebih lanjut, ia meminta agar semua pihak mengawal perkembangan tersebut agar perdagangan aset fisik kripto tetap berada jalan yang benar serta tidak menyalahi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait.

Wamendag Kripto
Photo: Liputan6

“Perkembangan yang luar biasa ini perlu dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar,” lanjutnya.

Diketahui, perdagangan aset fisik kripto telah diatur oleh Bappebti pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Selain itu, Jerry juga menegaskan jika keberadaan kripto di Indonesia bukan untuk digunakan sebagai alat pembayaran, melainkan untuk komoditas atau aset.

Baca Juga: Surat Penangkapan Nelson Mandela Versi NFT Dilelang, Laku Rp 1,87 Miliar!

Tak ketinggalan, ia pun menjelaskan mata uang digital tersebut masih rentan dengan kejahatan dan memiliki beberapa resiko yang wajib diketahui oleh para penggunanya.

“Kripto bukan alat pembayaran melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga memiliki risiko, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal,” tutup Jerry.

Artikel Terbaru