Selebgram Rachel Vennya yang sedang trending karena kabur dari karantina di wisma atlet sepulangnya dari Amerika, kini Rachel mendapat ancaman hukuman lain karena plat nomor mobilnya diduga langgar ketentuan.
Masalah demi masalah mendatangi Rachel padahal belum selesai soal pelanggaran karantina, tapi Rachel kini tersandung masalah menggunakan plat nomor berhuruf belakang RFS di mobilnya.
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis pekan lalu Rachel Vennya tersorot pulang dengan mobil hitam berplat RFS.
BACA JUGA : Nasib Oknum TNI Yang Membantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina!
Plat RFS sendiri biasanya digunakan untuk kendaraan pejabat dan berdasarkan surat kendaraan, plat bernomor B 139 RFS itu seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard Putih.
Sementara yang tertangkap kamera, mobil yang membawa ibu dua anak itu ialah Toyota Alphard Hitam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yaitu AKBP Argo Wiyono, mengatakan pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada Rachel Vennya untuk dimintai keterangannya pada hari ini.
“Kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
BACA JUGA : Ilmuwan Sukses Cangkok Ginjal Hewan ke Manusia, Kenapa Harus Babi?
Sebelumnya sang direktur ini mengatakan, ia telah mengecek data base kendaraan perihal plat nomor RFS yang terpasang pada mobil Toyota Vellfire. Hasilnya, mobil itu terdaftar atas nama Rachel Vennya.
“Itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya,” ujar dia.
“Ada namanya perkap 3 (tahun) 2012 yang mengatur tentang penggunaan STNK khusus dan STNK rahasia, itu ada aturannya salah satunya RFS dan itu untuk pejabat sipil, di data kita, RFS pejabat sipil itu 4 angka,” tutur Sambodo.
Ini Hukuman Yang Akan Rachel Terima Jika Plat Nomor Nya Benar Langgar Ketentuan!
“Kalau 2,3 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa tentu saja, dengan mematuhi ketentuan, termasuk dengan pembayaran PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan PNPB di UU Polri.”
“Jadi ada tarifnya, 3 angka itu 7,5 (juta) dan itu dibayarkan ke kas negara,” ujarnya mengungkapkan. Adapun terkait hukuman yang menanti, nantinya Rachel bakal menerima denda.
BACA JUGA : Jacklyn Chooper dan Ambarita Di Mutasi karena Punya Banyak Followers?
“Ini hanya tilang ya Denda 500 ribu atau kurungan 2 bulan,” imbuh Sambodo. Rachel dijadwalkan ulang untuk memberikan klarifikasi soal plat RFS pada Selasa, (26/10/2021) sesuai dengan surat panggilan pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan ulang Rachel besok, dikarenakan ketidakhadirannya untuk menjalani pemeriksaannya pada Senin, (25/10/2021).
“Jadi diundur hari selasa,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi. Dirinya menyebut pemeriksaan Rachel tidak jadi hari ini karena pihak yang bersangkutan beralasan tidak bisa hadir hari ini.
“Alasannya dari sananya tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan,Kalau alasannya apa kita hanya tahu dia tidak bisa hari ini,” imbuhnya menyimpulkan.
Selain dugaan awal seperti disebutkan di atas, jika mengacu aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta milik Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Rachel juga telat membayarkan pajak kendaraannya tersebut sejak 23 Agustus 2021.