Koin Kripto Shiba Inu Ilegal di Indonesia, Kok Bisa?

Koin Kripto Shiba Inu Ilegal di Indonesia, Kok Bisa?

Saat ini Shiba Inu masih menjadi aset kripto yang ilegal, hal tersebut diungkapkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan jika Shiba Inu masih berstatus Ilegal karena belum mendapat persetujuan dari Bappebti .

Ia mengatakan bahwa seluruh aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia tertuang dalam peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 tentang penetapan daftar aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Di sisi lain, jika pedagang pasar fisik aset kripto ingin memperdagangkan aset kripto baru, maka harus diajukan ke Bappebti. Lalu selanjutnya akan dianalisa dan dilakukan pengkajian terlebih dahulu untuk menentukan legalitas dari aset kripto tersebut.

Kepala Bappebti tersebut juga mengatakan kalau itu semua berlaku untuk aset kripto yang menggunakan underlying dolar AS dan rupiah. Artinya, bukan dolar AS yang diperdagangkan tapi aset kriptonya sehingga tetap harus dapat persetujuan Bappebti.

Namun dilansir dari CNN Indonesia.com, ternyata ada satu platform yang memperdagangkan koin Shiba Inu yang masih berstatus illegal tersebut, yaitu Indodax. Hal itu terlihat pada laman resmi Indodax,dan sampai saat ini belum ada konfirmasi mengenai hal tersebut.

Namun hingga kini ada 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia. Contohnya seperti bitcoin, eos, usd coin, stellar, neo, tezos, ethereum, tether, ripple, cash, binance coin, polkadot,dan tezos.

Untuk berita keren dan menarik lain nya bisa check disini ya!

Artikel Terbaru