Pria Ini Gugat Gojek Senilai Rp 25 Triliun, Kenapa?

Pria ini gugat Gojek senilai Rp 25 Triliun, kenapa?

Seorang pria bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan, menggugat raksasa teknologi Indonesia, GO-JEK, karena perkara klaim hak cipta. 

Dalam petitum gugatan, Hasan Azhari meminta pengadilan menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. Ia meminta keduanya secara tanggung rentang membayar royalti sebesar Rp 24,9 triliun.

Gugatan Yang Diajukan

PT Terbit Buka-bukaan soal Alasan Gugat Gojek-Tokopedia Rp1,8 T

Seperti yang dijelaskan Vice, Arman Chasan mangujak gugatan ini karena dia merasa bahwa ide aplikasi ojek online nya dijiplak. 

Versi Arman, pada 2008 ia sudah memasarkan jasa ojek yang mana drivernya adalah dia sendiri dengan perantara internet. Promosi itu dilakukan lewat postingan blog ojekbintaro.blogspot.com dan unggahan Facebook.

Dalam konsep ojol Arman, ia memasarkan jasanya lewat blog dan medsos. Lalu, para calon pelanggan yang tertarik bisa langsung mengontak nya via SMS untuk memesan jasanya. 

Hal lain yang bikin Arman menuding GO-JEK sebagai penjiplak, adalah konsep “tukang ojek profesional” yang santun, rapi, dan bersih.

“Klien kami sejak tahun 2008 sudah menciptakan model bisnis ojek online, sementara Pak Nadiem Makarim mendirikan GO-JEK pada tahun 2011, yang model bisnisnya sama dengan klien kami,” terang kuasa hukum Arman, Rohmadi, di salah satu acara YouTube, dikutip Bisnis. 

Rohmani juga menyebut kliennya punya sertifikat hak cipta ojek online. Modul produksi Kementerian Hukum dan HAM ini mengonfirmasi pernyataan Rohmani, bahwa pada 2020 Arman sudah didampingi membuat “sertifikat hak cipta atas Ojek Online Bintaro”.

Tanggapan Gojek

Curhat Driver Ojol: Sistem Baru Bikin Kerja Belasan Jam

Namun, tampaknya gugatan ini belum sampai ke perusahaan Gojek karena Chief of Corporate Affairs Gojek pun mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan tersebut.

“Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan ini. Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Nila dalam keterangan resminya.

Kapan Akan Dibawa Ke Pengadilan?

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang pertama untuk gugatan ini pada Kamis (13/12021) mendatang pukul 10.00 WIB.

Tertarik dengan berita tentang aplikasi teknologi seperti Gojek dan Grab? Baca juga: Saham Grab Anjlok. Kapitalisasi Pasar Lenyap Rp 200 T, Kenapa?

Artikel Terbaru