Imigrasi Catat Lebih Dari 10 Ribu WNI Pergi Ke Luar Negeri Di Tengah Ancaman Varian Omicron

Imigrasi catat lebih dari 10 ribu WNI pergi ke luar negeri di tengah ancaman varian Omicron.

Walaupun pemerintah telah memberi himbauan untuk tidak keluar negeri selama musim libur ini, ternyata masih banyak WNI telah melanggar himbauan ini. 

Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat total 10.853 WNI yang telah pergi ke luar negeri selama tanggal 23-27 Desember 2021. Pada periode tersebut, dicatat bahwa rata-rata sekitar 2.700 WNI yang meninggalkan negara Indonesia setiap hari. 

“Setiap harinya rata-rata ada 2.700 WNI yang meninggalkan Indonesia. Mereka meninggalkan Indonesia di tengah imbauan pemerintah agar masyarakat tidak bepergian ke luar negeri,” kata Arya Pradhana Anggakara, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam keterangan tertulisnya.

Imbauan Bukan Larangan

10 Ribu Lebih WNI ke Luar Negeri Selama 23-27 Desember

Angga mengakui bahwa walaupun pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak bepergian ke luar negeri, imbauan tersebut memang tidak dapat dikatakan sebagai larangan bagi WNI untuk berpergian ke luar negeri. 

“Tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak sangat penting, karena sekarang sumber penyakit yang ada di sana, dan semua orang yang kembali kita lihat banyak yang terkena,” kata Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. Diketahui imbauan ini dikeluarkan pemerintah pada 17 Desember 2021.

“Sifatnya masih imbauan dan belum cukup dijadikan dasar pelarangan WNI ke luar negeri”, ujar Angga. Imbauan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya kasus pertama varian omicron di Indonesia yang menginfeksi seorang pegawai di RS Wisma Atlet, sekaligus menekan penyebarannya.

Bagaimana Indonesia Menghadapi Varian Omicron

Nigeria confirms 3 additional cases of Omicron variant - Vanguard News

Mengutip Republika, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini pihaknya konsisten melakukan empat strategi untuk menghadapi pandemi Covid-19, termasuk varian Omicron yang mulai masuk ke Indonesia. Strategi pertama adalah protokol kesehatan atau 3 M, kedua surveilans atau 3 T termasuk karantina, ketiga vaksinasi, keempat terapeutik atau perawatan.

Total kasus Omicron di Indonesia yang telah dikonfirmasi sudah mencapai 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu.

Kasus Omicron tersebut terdeteksi di saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari. Beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina. Ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain diluar fasilitas karantina.

Tertarik dengan berita terbaru mengenai varian Omicron? Baca juga: Kasus Omicron Di Indonesia Bertambah Jadi 46, Ini Info Lengkapnya

Artikel Terbaru