Alasan Jakarta akan terapkan tarif ‘ERP’ Pada 2023!
Pemerintah DKI Jakarta telah menyatakan akan menerapkan jalan berbayar elektronik (JBE) atau electronic road pricing (ERP) yang ditargetkan untuk mulai diterapkan pada tahun 2023.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan, Zulkifli, ERP ini direncakan untuk pertama diberlakukan dari Simpang CSW sampai Bundaran HI sepanjang 6,12 km. Rencananya, lelang dan pembangunan ERP di Simpang CSW sampai Bundaran HI dilakukan tahun 2022 dan perkiraan operasional di tahun 2023.
“Dari survei yang dilakukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), yang terbesar keinginannya (untuk diterapkan ERP) ada di Jalan Sudirman Thamrin,” kata Zulkifli saat FGD Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, dikutip dari Youtube DTKJ, Kamis (16/12).
Selain itu, Dishub DKI juga tengah mempersiapkan Raperda Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ) sebagai landasan hukum pembangunan sistem ERP.
Kenapa Tarif Ini Akan Diterapkan?
Salah satu alasan terbesar kenapa tarif ini akan diterapkan di Jakarta adalah untuk membantu mengurangi kemacetan di lalu lintas dan mendorong para warga DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum.
Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Sigit Irfansyah, menjelaskan bahwa penerapan ERP bakal memberikan dampak positif.
“Kalau dari datanya jelas sekali bahwa ERP banyak manfaatnya. Jadi, pasti dampak umumnya mengurangi kerumunan lalu lintas. Karena tidak semua orang akan berjalan pada peak hour atau waktu-waktu yang ditetapkan,” ujar Sigit dalam FGD Percepatan Penerapan Jalan Berbayar Elektronik yang disiarkan daring (15/12/2021).
Sigit juga mengatakan, secara regulasi dan peraturan yang ada, penerapan ERP sudah legal dilakukan.
“Juga dari sisi traffic restraint ini masih dalam tahapan implementasi ganjil genap pada 25 ruas jalan. Ini bisa kita tingkatkan dan realisasikan dalam wujud electronic road pricing,” jelas Sigit.
Berapa Harga Tarif ERP?
Tarif ERP dikenakan terhadap tiga jenis kendaraan yaitu sepeda motor, kendaraan ringan, dan kendaraan berat (truk dan bus). Nilai tarif untuk setiap jenis kendaraan ditentukan menggunakan faktor konversi yang mengacu pada ekivalensi mobil penumpang.
Namun, yang sudah diketahui sejauh ini adalah bahwa tarif minimum ERP adalah Rp 5.000 dan tarif maksimalnya Rp 19.900. Nilai tarif tersebut akan ditentukan berdasarkan segmen jalan.
Untuk melihat list ‘koridor’ jalanan yang akan diterapkan ERP, bisa dilihat di Detikoto.
Untuk berita lain tentang negara, baca juga: Info Lengkap Kasus Varian Omicron Pertama Di Indonesia