Berikut 19 Robot Trading Ilegal yang Wajib Kamu Hindari

19 robot trading ilegal berikut ini wajib banget kamu hindari, agar aktivitas trading kamu tidak rugi terus-terusan. Harus kamu catat nih guys! Hehe.

Aktivitas trading memang saat ini tengah digemari oleh banyak orang diseluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Sebab, investasi dalam bentuk trading ini diklaim mampu melipatgandakan uang kamu hanya dalam waktu yang singkat.

Hingga sampai saat ini, beberapa pegiat trading pun sampai meluncurkan robot khusus tradingnya sendiri, karena sambutan warga Indonesia terhadap investasi ini sangat baik.

Robot Trading Ilegal
Photo: CuteWallpaper

Tapi jangan sampai tertipu guys! Dari sekian banyaknya robot yang berkeliaran di pasar Indonesia, ternyata ada beberapa yang ilegal lho. Mau tau daftarnya? Simak artikel ini sampai habis yaa.

19 Robot Trading Ilegal di Indonesia

1. Mobile Trader Robo Forex
2. Binomo Robot – Robot Perdagangan
3. Roboforex Indonesia
4. Robo-Id
5. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker
6. Auto Sultan Community
7. Smartxbot
8. Antares
9. Auto Trade Gold 4.0
10. Fahrenheit Robot Trading
11. Btrado
12. Robot Trading Pansaka(Auto Trade Gold)
13. Royal Q Indonesia
14. Robot Trading Maxima Margin
15. Robot Trading Revenue Bintang Mas
16. Smartavatar
17. Robot Trading DNA Pro
18. EA50/PT Sentra Mega Indotek
19. OPAFX – OPAC Trading Limited

Baca Juga: Dalam Sehari, Militer Ukraina Terima Sumbangan Rp 5,7 M Dalam Bentuk Bitcoin

Dari 19 robot yang ilegal, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memproses 6 diantaranya secara hukum. Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Kanit IV Subdit V Dittipidaksus Bareskrim Polri AKBP, yakni Yogie Hardiman.

“Ada 19 robot trading ilegal, kami baru tangani 5-6 yang dalam penegakan hukum karena keterbatasan personel. Salah satunya Binomo yang naik ke tahap penyidikan karena pihak terlapornya tidak datang,” ungkap Yogie Hardiman.

Baca Juga: Vending Machine Khusus NFT Sudah Tersedia di New York, Indonesia Kapan Nih?

Ditempat lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia, juga sudah berhasil menangkap salah satu dari bos robot ilegal yang meresahkan masyarakat.

Artikel Terbaru