Deretan negara ini ternyata melarang penggunaan kripto untuk segala jenis transaksi jual-beli lho guys. Menurut beberapa pihak, kripto tidak cukup aman untuk digunakan sebagai alat transaksi yang sah.
Yap, cryotocurrency memang menjadi salah satu jenis mata uang yang sedang booming dan pegiatnya sudah semakin banyak. Di beberapa negara, mata uang digital ini sudah dilegalkan dan bisa digunakan untuk melakukan suatu pembayaran.
Namun, ada juga negara yang melarang keberadaan mata uang tersebut karena beberapa pertimbangan yang sudah dikaji oleh pihak terkait. Negara apa saja kah itu? Berikut SPIN berikan infonya untuk kamu.
Negara Ini Ternyata Melarang Penggunaan Kripto Untuk Transaksi Jual-Beli
1. Cina
Bisa dibilang, Cina adalah salah satu negara yang melarang keras keberadaan cryptocurrency di negaranya. Pada 24 September 2021, Cina resmi menetapkan jika kripto tidak bisa digunakan untuk segala jenis transaksi.
2. Algeria
Sejak tahun 2018, negara ini memang tidak memperbolehkan penggunaan kripto guys. Bahkan, Algeria telah melarang warganya untuk berinvestasi di mata uang tersebut. Hmm ketat banget ya peraturannya.
3. Negara yang Melarang Kripto: Bolivia
Selanjutnya, ada Bolivia yang menganggap jika kripto bisa dijadikan sebuah media penipuan dan kejahatan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: 10 Negara Ini Sudah Legalkan Kripto, Siapa Selanjutnya?
4. Negara yang Melarang Kripto: Bangladesh
Karena kripto tidak teregulasi dan memiliki sifat desentralisasi, maka Pemerintah Bangladesh melarang keras pembelian dan perdagangan mata uang kripto.
5. Mesir
Karena peraturan agama yang tidak memperbolehkan aktivitas transaksi dengan menggunakan kripto, maka Mesir melarang keberadaan mata uang digital tersebut di negaranya. Alasan lainnya, Mesir menganggap jika kripto dapat membahayakan perputaran ekonomi dan mengganggu keamanan nasional.
Selain itu, masih ada beberapa negara lainnya yang melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran suatu transaksi, negara tersebut adalah:
- Qatar
- Kolombia
- Indonesia
- Nepal
- Makedonia Utara
- Turki
- Vietnam
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Ini Daftar 229 Kripto yang Legal di Indonesia dan Bappebti!
Itu dia guys negara-negara yang tidak melegalkan mata uang kripto. Namun, bukan tidak mungkin jika suatu saat nanti negara tersebut berubah pikiran dan mulai merambah dunia kripto yang sudah dilegalkan oleh beberapa negara di dunia.