Pemerintah Iran dikabarkan telah menyiapkan hukuman tambahan untuk para penambang kripto ilegal di negaranya. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Cryptocurrency memang menjadi mata uang digital yang ketenarannya sudah menyebar ke seluruh penjuru dunia. Bahkan, ada beberapa negara yang sudah melegalkan mata uang ini untuk aktivitas jual-beli yang sah.
Namun, ada pula negara yang memperbolehkan keberadaan cryptocurrency tapi tidak melegalkannya sebagai alat transaksi jual-beli, contohnya adalah Iran. Bahkan, negara ini memberikan peraturan yang sangat ketat terhadap mata uang digital ini.
Iran Akan Berikan Hukuman yang Lebih Berat Kepada Penambang Kripto Ilegal
Seorang pejabat di Perusahaan Pembangkit Listrik, Distribusi, dan Transmisi Iran (Tavanir) mengatakan jika negaranya akan menyetujui hukuman baru yang akan diberikan kepada para penambang kripto ilegal.
Baca Juga: Aplikasi Bioskop AMC Theatres Resmi Sediakan Pembayaran Menggunakan Kripto
Melansir dari Bitcoin.com, peraturan baru tersebut berisi kenaikan denda hingga lima kali lipat, pemenjaraan hingga pencabutan izin usaha si pelaku.
“Peningkatan hukuman tersebut antara lain berupa kenaikan denda paling sedikit tiga kali dan paling banyak lima kali, pemenjaraan pelanggar, dan pencabutan izin usaha pelaku.”
Mohammad Khodadadi Bohlouli menambahkan, negaranya juga melarang penggunaan listrik yang disubsidi pemerintah untuk digunakan sebagai penambangan cryptocurrency.
“Setiap penggunaan listrik bersubsidi yang ditujukan untuk pelanggan rumah tangga, industri, pertanian, dan komersial untuk penambangan cryptocurrency dilarang,” tegas Khodadadi.
Alasan utama mengapa Iran mengeluarkan peraturan baru ini adalah dikarenakan banyak oknum yang menggunakan listrik rumah tangga untuk menambang cryptocurrency. Tentunya, aktivitas itu dapat menganggu industri listrik di negara Iran.
Baca Juga: Sambut Hari Kartini, Meta Hadirkan Festival Khusus Untuk Perempuan di Indonesia
Menurut data, pada bulan September 2021 lalu pemerintah Iran telah berhasil menyita sebanyak 220.000 mesin penambangan kripto yang tidak memiliki izin dan menutup hampir 6.000 tempat usaha penambangan kripto ilegal.