Pengembang ASIX Token milik Anang Hermansyah akhirnya buka suara, terkait kisruh antara ASIX dengan Bappebti yang sedang ramai diperbincangkan.
Seperti yang sudah sama-sama kita tau, Anang Hermansyah merupakan salah satu musisi Indonesia yang memiliki aset kripto bernama ASIX. Hingga sampai saat ini, ASIX menjadi salah satu token yang paling dicari oleh pegiat kripto.
Namun dibalik itu semua, ternyata token milik Anang sedang tersandung sebuah masalah dengan Bappebti. Karena masalah ini, harga token ASIX pun anjlok hingga beberapa persen.
Terkait Kisruh Dengan Bappebti, Pengembang ASIX Token Akhirnya Angkat Suara
Belum lama, akun Twitter milik Bappebti Kemendag memposting sebuah tweet yang cukup mencengangkan. Pasalnya, pihak Bappebti melarang token milik Anang Hermansyah untuk diperdagangkan.
Baca Juga: Istilah Penting yang Ada di Dunia NFT Berikut Ini Wajib Banget Kamu Tau!
Hal ini dikarenakan ASIX bukan termasuk kedalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Alhasil, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) melarang aktivitas jual-beli yang melibatkan ASIX Token.
Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih.
— Bappebti Kemendag (@InfoBappebti) February 10, 2022
Hal ini pun langsung direspon oleh MC Basyar, selaku pengembang token ASIX. Menurutnya, ASIX memang saat ini sedang dalam proses pendaftaran ke pihak terkait.
Hal ini ia lakukan agar ASIX bisa masuk ke dalam daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia dan untuk bisa dijual melalui 13 exchanger resmi.
“Bukan ASIX Token itu sudah diperdagangkan di exchanger yang resmi di Indonesia yang ada 13. Kalau ASIX Token sudah diperdagangkan di exchanger yang 13 yang resmi itu lalu belum daftar ke Bappebti, maka itu boleh dinyatakan dilarang diperdagangkan,” kata Basyar, seperti dilansir dari DetikFinance.
Lebih lanjut, Basyar mengatakan jika ada kesalahpahaman antara pihak ASIX dengan Bappebti. Seharusnya, Bappebti mengatakan ‘belum terdaftar, bukan ‘dilarang’.
“Jadi saya sebagai developer ASIX Token ingin meluruskan bahwa narasinya itu seharusnya belum resmi terdaftar bukan dilarang. Karena kalau misalkan gini, ASIX Token katakanlah sudah di-listing di Indodax tapi ternyata belum ada legalitas atau terdaftar di Bappebti maka dia dinyatakan dilarang untuk diperdagangkan,” lanjut Basyar.
Baca Juga: Rugi Rp 1,4 Triliun, Tesla Tetap Percaya Bitcoin Adalah Investasi yang Menguntungkan
Akibat kasus tersebut, harga dari token ASIX menurun drastis selama 24 jam terakhir. Mengacu pada data di coinbase, harga token tersebut turun sebanyak 27,38%. Dan pada hari Kamis (10/2), ASIX kembali turun 32,23%.