MUI baru-baru ini ikut komentari soal berita tentang ibadah haji yang bisa dilakukan melalui Metaverse. Menurut MUI, hal tersebut tidaklah sah.
Saat ini, sedang viral mengenai berita tentang Metaverse yang bisa dimanfaatkan untuk mengelilingi Ka’bah di Arab Saudi. Alhasil, pengguna Metaverse hanya perlu menggunakan headset VR untuk mengunjungi tanah suci.
Namun, beberapa pihak terkait mulai buka suara mengenai hal tersebut dan menegaskan jika kunjungan ke Ka’bah melalui Metaverse tidaklah dihitung sebagai ibadah.
MUI Angkat Suara Soal Ibadah Haji Melalui Metaverse
Belum lama ini, Ketua MUI Bidang Fatwa, yakni KH Asrorun Niam ditanyai soal berita yang menyangkut tentang Metaverse dan program keliling Ka’bah virtual yang diluncurkan oleh imam besar Ka’bah, Abdurrahman Sudeysi.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Disney Kemungkinan Akan Terjun ke Dunia NFT
Menurutnya, aktivitas keliling Ka’bah secara virtual tersebut tidak cukup untuk dikatakan sebagai ibadah, karena tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
“Pelaksanaan ibadah haji dengan mengunjungi Ka’bah secara virtual tidaklah cukup, dan tidak memenuhi syarat karena aktivitas ibadah haji itu hukumnya tauqifi. Tata caranya sudah ditentukan,” tutur Asrorun Niam, seperti dilansir dari CNNIndonesia.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan jika ibadah haji harus dilakukan secara fisik dan tidak bisa dilakukan dengan angan-angan.
“Tidak bisa dalam angan-angan. Atau mengelilingi gambar Ka’bah atau replika Ka’bah,” lanjutnya.
Kemudian, ia menuturkan bahwa sebaiknya program kunjungan Ka’bah bernama Hajar Al-Aswad Virtual ini digunakan untuk mengenali lokasi ibadah haji saja dan tidak diperbolehkan sebagai sarana ibadah, karena sifatnya virtual.
Platform untuk kunjungan Ka’bah secara virtual ini bisa bermanfaat untuk mengenali tempat-tempat yang akan dijadikan tempat pelaksanaan ibadah. Ini sangat bermanfaat bagi persiapan pelaksanaan ibadah,” kata Asrorun Niam.
Baca Juga: Ibadah Haji Dilakukan di Metaverse? Pemerintah Turki Langsung Angkat Suara!
Sebelumnya, Kementerian Agama Turki (Diyanet) juga telah memberikan keterangan, jika mengelilingi Ka’bah melalui Metaverse tidaklah dihitung sebagai ibadah.