Pemerintah Malaysia secara terang-terangan mengatakan ingin negaranya melegalkan kripto sebagai alat pembayaran yang sah. Menurutnya, ada beberapa alasan kuat mengapa cryptocurrency harus legal di Malaysia.
Saat ini, mata uang kripto memang sedang digandrungi oleh masyarakat di seluruh dunia yang bisa dijadikan sebagai ladang investasi yang menguntungkan. Beberapa negara pun bahkan sudah melegalkan kripto sebagai mata uang yang sah dan bisa digunakan sebagai alat transaksi yang dilindungi pemerintah.
Melihat fenomena tersebut, Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia telah meminta kepada regulator agar negaranya melegalkan cryptocurrency karena dianggap akan sangat bermanfaat untuk perekonomian negara tersebut.
Cryptocurrency Semakin Melejit, Pemerintah Malaysia Ingin Negaranya Ikut Legalkan Kripto
Dilansir dari FXEmpire, Datuk Zahidi Zainul Abidin selaku Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia belum lama telah meminta kepada pihak terkait agar segera melegalkan cryptocurrency.
Baca Juga: Gandeng Bored Ape Yacht Club, Universal Music Akan Buat Grup Musik Virtual
Ia menyebut jika mata uang ini akan menjadi masa depan keuangan bagi Malaysia dan igin turut mengajak para pemuda untuk terjun ke dunia cryptocurrency.
“Industri kripto adalah program bisnis dan keuangan masa depan, terutama bagi kaum muda sekarang. Kami berharap pemerintah dapat mencoba untuk melegalkan masalah ini sehingga kami dapat memperluas partisipasi kaum muda dalam mata uang kripto dan membantu mereka dalam hal konsumsi energi dan sebagainya,” kata Zahidi, seperti dilansir dari VOI.
Namun, keinginannya tersebut sepertinya akan terbentur dengan peraturan pemerintah yang tidak bisa melegalkan mata uang kripto, karena mata uang tersebut rentan dengan fluktuasi, pencurian, dan kurangnya skalabilitas.
Hal ini dikatakan langsung oleh Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz, ketika sedang ditanyai bagaimana pendapatnya jika cryptocurrency diadaptasi sebagai alat pembayaran yang sah di Malaysia.
“Secara umum, aset digital bukanlah penyimpan nilai dan alat tukar yang baik. Ini karena aset digital rentan terhadap fluktuasi harga yang bergejolak akibat investasi spekulatif, risiko pencurian karena ancaman siber, dan kurangnya skalabilitas,” ungkap Zafrul.
Hingga sampai saat ini, total ada 10 negara yang sudah melegalkan mata uang kripto di negaranya, mereka adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia, Uni Eropa, El Salvador, Jepang, Korea Selatan, Finlandia, Nigeria, China, dan Ukraina.
Baca Juga: Resmi! Volodymyr Zelenskyy Legalkan Kripto di Ukraina
Namun, angka tersebut diprediksi dapat terus bertambah, karena beberapa negara lainnya sudah memiliki keinginan untuk mengadopsi mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah di negaranya.