10 negara berikut ini sudah legalkan mata uang kripto untuk beredar luas dan bisa digunakan menjadi alat pembayaran yang sah untuk beberapa perusahaan yang menyediakan metode pembayaran menggunakan kripto.
Yap, tren cryotocurrency memang sedang hits diseluruh dunia. Alhasil, kripto yang tadinya dianggap tabu mendadak berubah manjadi mata uang yang paling digemari oleh banyak orang.
Awalnya, di beberapa negara mata uang ini sempat ilegal dan tidak diakui sebagai mata uang yang sah. Seiring berkembangnya waktu, beberapa negara pun kini melihat kripto sebagai mata uang yang menarik sehingga melegalkan kripto untuk transaksi tertentu.
Daftar 10 Negara yang Legalkan Mata Uang Kripto
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah menjadi negara yang paling mendukung mata uang kripto. Bahkan, pemerintah setempat sudah membuat peraturan terkait keberadaan kripto di negaranya.
2. Kanada
Negara ini menganggap kripto sebagai salah satu komoditas yang patut untuk mendapatkan perhatian lebih. Maka dari itu, pemerintah Kanada selalu memantau perkembangan bitcoin di negaranya melalui undang-undang anti pencucian uang (AML).
3. Negara yang Sudah Legalkan Kripto: Australia
Australia memperbolehkan warganya untuk menggunakan kripto sebagai alat pembayaran yang sah, asalkan individu tersebut mematuhi aturan undang-undang anti pencucian uang dan pendanaan teroris. Selain itu, Australia juga mengenakan pajak untuk beberapa mata uang kripto, tak terkecuali bitcoin.
Baca Juga: Turki Tertarik Jadikan Koin Shiba Inu Sebagai Alat Pembayaran yang Sah
4. Uni Eropa
Sejak tahun 2015, Uni Eropa memang sudah melihat kripto sebagai mata uang yang menarik. Maka dari itu, UE tidak akan memberikan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kripto.
5. El Salvador
Selanjutnya, ada El Salvador yang sudah melegalkan kripto untuk berkeliaran di negaranya. Bahkan, El Salvador mendapatkan predikat sebagai negara pertama yang melegalkan bitcoin untuk seluruh transaksi jual-beli.
6. Negara yang Sudah Legalkan Kripto: Jepang
Meskipun Yen masih menjadi mata uang utamanya, namun Jepang sudah mulai memperbolehkan warganya untuk menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Financial service agency (FCA) pun sudah setuju dengan undang-undang terkait bitcoin.
7. Korea Selatan
Bisa dibilang, Korea Selatan adalah negara yang sangat terbuka tentang wacana melegalkan mata uang kripto di negaranya. Bahkan, pemerintah Korea memberikan dukungan serta fasilitas terbaiknya untuk segala transaksi yang menggunakan kripto.
Yang paling unik adalah pembelian atau top-up bitcoin bisa dilakukan melalui 7-Eleven yang gerainya sudah tersebar di beberapa kota besar Korea Selatan.
7. Finlandia
Sama dengan Uni Eropa, Finlandia tidak akan membebankan pajak terhadap pembelian kripto. Pemerintah Finlandia juga sudah memfasilitasi mesin ATM untuk warganya yang ingin melakukan transaksi dengan metode pembayaran menggunakan mata uang kripto.
8. Negara yang Sudah Legalkan Kripto: Nigeria
Anak muda di Nigeria memang terkenal sangat menggemari mata uang kripto, sehingga pengguna kripto di negara tersebut meningkat hingga 211%. Melihat data tersebut, pemerintah Nigeria pun akhirnya melegalkan kripto di negaranya.
9. Cina
Awalnya, Cina memang menolak keberadaan kripto di negaranya, namun negara tirai bambu ini berubah pikiran dan langsung melegalkan mata uang digital tersebut. Alhasil, seluruh warganya kini dapat melakukan transaksi jual-beli menggunakan kripto.
10. Ukraina
Yang terbaru, ada Ukraina yang sudah melegalkan mata uang kripto di negaranya. Sebelumnya, Ukraina juga sempat dibanjiri sumbangan dalam bentuk kripto dari berbagai pihak, karena roda pereknomian negara pimpinan Volodymyr Zelenskyy ini sedang mandek, akibat invasi yang dilakukan oleh Rusia.
Baca Juga: Ukraina Sediakan Situs Web Kripto Untuk Permudah Para Donatur Mengirimkan Bantuannya
Itu dia guys 9 negara yang sudah legalkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah. Daftar ini masih akan dapat terus bertambah, meningat negara lain sudah menyatakan ketertarikannya terhadap mata uang digital ini.